Disclosure Information or Material Facts related to the Shares Acquisition of DATA

News · Wednesday, 30 April 2025 05:00

Untuk memenuhi ketentuan: (i) Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 31/2015”) sebagaimana diubah sebagian berdasarkan Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 Tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik; dan (ii) Peraturan No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia No. Kep-00066/BEI/09-2022, dengan ini kami, PT Sarana Menara Nusantara Tbk. ("Perseroan"), menyampaikan Keterbukaan Informasi atas Transaksi Material sebagai berikut:

To comply with: (i) OJK Regulation No. 31/POJK.04/2015 on Disclosure of Material Information or Facts by Issuers or Public Companies (“OJK Regulation No. 31/2015”) as partially amended by OJK Regulation No. 45 Tahun 2024 on Development and Strengthening of Issuers and Public Companies; and (ii) Indonesian Stock Exchange Regulation No. I-E on Obligation to Submit Information as stipulated under IDX Board of Directors Decree No. Kep-00066/BEI/09-2022, we, PT Sarana Menara Nusantara Tbk. ("Company"), hereby submit a Disclosure on Material Transaction as follows:

 

Emiten atau Perusahaan Publik / Public Company

:

PT Sarana Menara Nusantara Tbk.

Bidang Usaha / Business Activity

:

-        Konstruksi Sentral Telekomunikasi / Telecommunication Central Construction

-        Aktivitas Perusahaan Holding / Holding Company Activities

-        Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya / Other Management Consultancy Activities

Telepon / Phone Number

:

021 – 2358 5500

Alamat surat elektronik / E-mail address

:

corpsec@ptsmn.co.id                                                                    

 

1.

Tanggal Kejadian / Date of Event

30 April 2025

 

2.

Objek Transaksi, Pihak dalam Transaksi, dan Nilai Transaksi / Transaction Objects, Parties and Transaction Value

 

                                     

Pada tanggal 30 April 2025, PT Iforte Solusi Infotek (“Pembeli”), yang merupakan entitas anak dari Perseroan, telah menyelesaikan pengambilalihan atas saham-saham dalam PT Remala Abadi Tbk. (“Remala”) yang mewakili 40% dari total modal yang disetor dan ditempatkan dalam Remala dengan nilai pengambilalihan saham sebesar Rp974 (sembilan ratus tujuh puluh empat Rupiah) per lembar saham, dan dengan total nilai pengambilalihan sebesar Rp535.700.000.000 (lima ratus tiga puluh lima miliar tujuh ratus juta Rupiah), melalui pengambilalihan saham-saham dari para penjual berikut:

On April 30, 2025, PT Iforte Solusi Infotek (“Purchaser”), a subsidiary of the Company, completed the acquisition of shares in PT Remala Abadi Tbk. (“Remala”), representing 40% of all issued and fully paid-up capital in Remala with value of Rp974 (nine hundred seventy four Rupiah) per share and the total acquisition price of Rp535,700,000,000 (five hundred thirty-five billion seven hundred million Rupiah) through the acquisition of shares from the following sellers:

 

a.      Verah Wahyudi Singgih Wong; dan/and

b.      Jimmi Anka.

 

(selanjutnya disebut sebagai “Pengambilalihan Saham”).

(hereinafter referred to as the “Shares Acquisition”).

 

3.

Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan dilakukannya Transaksi Material/

Explanation, Considerations and Reasons of Material Transactions

 

Tujuan dari Pengambilalihan Saham adalah untuk pengembangan usaha serta memperluas jaringan usaha dalam rangka memperkuat posisi bisnis grup Perseroan di bidang digital infrastruktur telekomunikasi.

The purpose of the Shares Acquisition is for business development and extend the business network to strengthen the Company's business group in the digital telecommunications infrastructure sector.

 

4.

Dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik / Impact of the event, information or material facts to the operational activities, legal, financial condition or sustainability of the Company

 

Kejadian, informasi dan fakta material tersebut di atas tidak berdampak negatif material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.

The abovementioned events, information and material facts do not have negative material impact to the operational activities, legal, financial condition or sustainability of the Company.

 

5.

Keterangan lain-lain / Other information

Pengambilalihan Saham akan dilakukan dengan memenuhi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku termasuk ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka ("POJK No. 9/2018") dan keterbukaan informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan penawaran tender wajib akan diumumkan oleh Pembeli sesuai dengan ketentuan POJK No. 9/2018.

The Shares Acquisition will be carried out in compliance with provisions set out under OJK Regulation No. 9/POJK.04/2018 on Acquisition of Publicly Listed Company ("OJK Regulation No. 9/2018") and further disclosures related to the mandatory tender offer will be announced by the Purchaser in accordance with OJK Regulation No. 9/2018.

 

Nilai transaksi Pengambilalihan Saham di atas bukan merupakan Transaksi Material bagi Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”) karena tidak melebihi 20% dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan (Diaudit) yang berakhir pada 31 Desember 2024.

The value of the Shares  Acquisition as mentioned above does not constitute a Material Transaction as regulated under OJK Regulation No. 17/POJK.04/2020 on Material Transaction and Change of Business Activities (“OJK Regulation No. 17/2020”), whereas the value does not exceeds 20% of total equity of the Company based on the Audited Financial Statement ended on 31 December 2024.

 

Pengambilalihan Saham dilakukan dengan pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan maupun anggota Direksi, Dewan Komisaris, pemegang saham utama dan pengendali Perseroan. Oleh karena itu, Pengambilalihan Saham bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan ("POJK No. 42/2020") dan bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.

The Shares Acquisition was carried out with parties that have no affiliation with the Company or any member of the Board of Directors, Board of Commissioners, or the Company’s principal and controlling shareholders. Therefore, the Share Acquisition is not considered as an affiliated transaction as stipulated under OJK Regulation No. 42/POJK.04/2020 on Affiliated Party Transactions and Conflict of Interests ("OJK Regulation No. 42/2020") and is not a conflict of interest transaction as stipulated under OJK Regulation No. 42/2020.

 

 

 

Hormat kami,

Sincerely yours,

PT Sarana Menara Nusantara Tbk.