Material Transaction - Protelindo Capital Increase
News · Tuesday, 29 July 2025 06:00

Jakarta, 29 July 2025 / July 29, 2025
Dengan hormat / Dear Sirs,
Untuk memenuhi ketentuan (i) Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 31”), (ii) Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik (“POJK 45”), (iii) Keputusan Direksi BEI No. Kep-00066/BEI/09-2022, Perubahan Peraturan No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, (iv) Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17”) dan (v) Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42”), dengan ini kami PT Sarana Menara Nusantara Tbk (“Perseroan”), menyampaikan Keterbukaan Informasi atas Transaksi Material sebagai berikut:
To comply with the (i) OJK Regulation No. 31/POJK.04/2015 on Disclosure of Material Information or Facts by Issuers or Public Companies (“POJK 31”), (ii) Financial Services Authority Rule No. 45 Year 2024 Concerning the Development and Strenghtening of Issuers and Public Companies (“POJK 45”) (iii) the IDX Board of Directors Decree No. Kep-00066/BEI/09-2022, Amendment to Regulation No. I-E on Obligation to Submit Information, (iv) Financial Services Authority Rule No. 17/POJK.04/2020 Concerning Material Transactions And Alteration Of Business Activities (“POJK 17”) and (v) Financial Services Authority Rule No.42/POJK.04/2020 concerning Affiliated Transactions and Conflict of Interest (“POJK 42”), we, PT Sarana Menara Nusantara Tbk (the “Company”), hereby submit a Disclosure on Material Transaction as follows:
Emiten atau Perusahaan Publik / Public Company |
: |
PT Sarana Menara Nusantara Tbk. |
Bidang Usaha / Business Activity |
: |
- Konstruksi Sentral Telekomunikasi / Telecommunication Central Construction - Aktivitas Perusahaan Holding / Holding Company Activities - Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya / Other Management Consultancy Activities |
Telepon / Phone Number |
: |
0291-431691 / 021 – 23585500 |
Alamat surat elektronik / E-mail address |
: |
corpsec@ptsmn.co.id |
1. |
Tanggal Kejadian / Date of Occurrence |
29 Juli 2025 / July 29, 2025
|
|||||||||
2. |
Pihak dalam Transaksi / Parties to the Transaction |
1. PT Sarana Menara Nusantara Tbk (the “Company”); dan/and; 2. PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (“Protelindo”)
|
|||||||||
3. |
Objek dan Nilai Transaksi / Object and Value of the Transaction
|
Perseroan mengambil bagian atas seluruh saham baru yang dikeluarkan oleh Protelindo melalui peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan disetor Protelindo (“Peningkatan Modal”), dengan rincian sebagai berikut: The Company subscribed for all new shares issued by Protelindo through the increase of Protelindo’s authorized capital, issued capital, and paid-up capital ("Capital Increase"), with the following details:
Dengan demikian, Perseroan telah mengambilbagian atas 55.000.000.000 lembar saham baru yang dikeluarkan Protelindo atau senilai dengan Rp 5.500.000.000.000 /Thus, the Company has subscribed for 55,000,000,000 new shares issued by Protelindo or equivalent to IDR 5,500,000,000,000,-
|
|||||||||
4. |
Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan dilakukannya Transaksi Material/ Explanation, Considerations and Reasons for Material Transactions
|
Peningkatan Modal sebagaimana disebutkan di atas sesuai dengan rencana penggunaan dana dari hasil pelaksanaan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) Perseroan yang baru saja selesai dilaksanakan. The Capital increase as mentioned above was carried out in line with the proposed use of proceeds from the implementation of the Capital Increase by Granting Pre-emptive Rights (“PMHMETD”) which was recently completed.
|
|||||||||
5. |
Hubungan sifat afiliasi dari para pihak yang melakukan Transaksi Material/ The Affiliation relation of the parties conducting Material Transactions
|
Protelindo, merupakan Perusahaan yang 99,99% sahamnya dimiliki secara langsung oleh Perseroan/ Protelindo, a company whose 99.99% shares are directly owned by the Company |
|||||||||
6. |
Dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik / Impact of the event, information or material facts to the operational activities, legal, financial condition or sustainability of the Company
|
Kejadian, informasi dan fakta material tersebut di atas tidak berdampak negatif material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan. The abovementioned events, information and material facts do not have negative material impact to the operational activities, legal, financial condition or sustainability of the Company |
|||||||||
7. |
Keterangan lain-lain / Other information
|
1. Transaksi merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17, dengan mengingat bahwa nilai Transaksi yaitu mencapai lebih dari 20%, namun kurang dari 50% ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan yang diaudit per tanggal 31 Desember 2024 dan Laporan Keuangan Perseroan yang ditelaah secara terbatas per tanggal 31 Maret 2025. Transaksi merupakan transaksi material yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a/ The Transaction is a material transaction as referred to in POJK 17, i.e., the value of the Transaction exceeds 20%, but less than 50% of the equity of the Company based on the audited Financial Statement as of December 31, 2024 of the Company and the limited review Financial Statement as of March 31, 2025 of the Company.
2. Transaksi merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b POJK 42, yaitu transaksi antara Perusahaan terbuka dengan perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% dari modal disetor Perusahaan terkendali/ The Transaction is an affiliated transaction as referred to Article 6 paragraph (1) letter b POJK 42, namely transactions between a public company and a controlled company whose shares are owned by at least 99% of the issued and paid-up capital of the controlled company.
3. Transaksi tersebut di atas bukan merupakan transaksi benturan kepentingan bagi Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK 42/ The above transaction does not constitute conflicts of interest for the Company as stipulated in POJK 42.
|
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa / The Board of Commissioners and Directors of the Company hereby declares that:
- Transaksi bukan merupakan transaksi benturan kepentingan bagi Perseroan sebagaiman diatur dalam POJK 42/ The Transaction is not a conflict-of-interest transaction of the Company as referred to POJK 42.
- Keterbukaan Informasi ini telah memuat seluruh informasi material yang benar dan tidak menyesatkan/ This Disclosure contains material information which is true and not misleading.
Sesuai dengan Pasal 8 pada POJK 31, keterbukaan informasi ini juga merupakan pemenuhan ketentuan dalam POJK 31 / According to POJK 31, this Disclosure is also made to comply with the provision under POJK 31 jo POJK 45.
Demikian pelaporan ini kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Thus we submit this report. Thank you for your attention.
Hormat kami,
Sincerely yours,
PT Sarana Menara Nusantara Tbk